Undang Undang
"Undang-undang AJI" merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan hukum utama bagi kebebasan pers dan jurnalistik di Indonesia, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan internal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengatur standar profesionalisme dan perlindungan jurnalis, seperti larangan menerima suap, kewajiban menguji fakta, serta perlindungan terhadap kekerasan dan kriminalisasi, yang seringkali diadvokasi oleh AJI dalam memperjuangkan hak-hak jurnalis.
Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999)
- Jaminan Kebebasan Pers: Memberikan landasan hukum bagi jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi secara independen.
- Perlindungan Jurnalis: Pasal 8 UU Pers menegaskan kewajiban negara melindungi jurnalis, yang sering menjadi sorotan AJI saat terjadi kekerasan atau kriminalisasi.
- Sengketa Pers: Mengatur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan pemidanaan, menekankan mekanisme etik dan hukum yang ada.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) & Aturan Internal AJI
- Jurnalisme Profesional: Menganut prinsip independensi, berimbang, menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, serta menolak suap.
- Pelayanan Publik: Menghormati hak masyarakat atas informasi yang benar, memberikan tempat bagi suara yang lemah, dan melindungi identitas korban.
- Peraturan Organisasi (PO) AJI: Mengatur lebih lanjut mengenai SOP penanganan kasus etik dan aturan organisasi lainnya untuk menjaga integritas profesi.
Perjuangan AJI Terkait Undang-Undang
- Penolakan Revisi UU: AJI aktif menolak revisi UU yang dianggap menghambat kebebasan pers, seperti revisi UU Penyiaran dan pasal-pasal RKUHP yang mengancam kebebasan berekspresi.
- Advokasi Perlindungan: Berjuang agar implementasi UU Pers diperkuat untuk memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis dari ancaman, kekerasan, dan kriminalisasi.
- Secara ringkas, "undang-undang AJI" adalah gabungan antara hukum positif (UU Pers) dan norma-norma profesi (KEJ & PO AJI) yang diperjuangkan dan ditegakkan oleh Aliansi Jurnalis Independen untuk menjamin kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalis di Indonesia.